Pedoman Skripsi

Pengertian

Skipsi/Tugas akhir adalah tugas berkredit (mempunyai nilai SKS) yang harus ditempuh mahasiswa setelah mengambil semua atau sebagian besar matakuliah, sebagai syarat untuk mendapatkan gelar Sarjana (S1).

Prosedur

  1. Mahasiswa diijinkan mengambil matakuliah Skiprsi/Tugas Akhir setelah minimal menempuh 130 SKS dengan IPK minimal 2,00.
  2. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif dengan bukti KTM, kwitansi Pembayaran, KRS dan Transkrip Nilai.
  3. Mahasiswa mengambil Mata Kuliah Skripsi/Tugas Akhir pada KRS berjalan.
  4. Mahasiswa mengajukan judul ke Biro Skripsi/Tugas Akhir dengan bukti-bukti yang sudah dipersayaratkan.
  5. Biro Skripsi/Tugas Akhir mereview judul yang diajukan mahasiswa.
  6. Biro Skripsi/Tugas Akhir menunjuk dosen pembimbing.
  7. Dosen pembimbing Skripsi/Tugas Akhir melakukan pembimbingan Skripsi/Tugas Akhir sesuai tahap-tahap yang ditentukan (sesuai aturan masing-masing program studi)
  8. Selama pembimbingan, dosen pembimbing Skripsi/Tugas Akhir menuliskan materi yang dibimbingkan pada Kartu Bimbingan Skripsi/Tugas Akhir dengan ditanda tangani oleh dosen pembimbing.
  9. Dosen pembimbing Skripsi/Tugas Akhir menyetujui Skripsi/TA mahasiswa diujikan dalam Ujian Skripsi/TA.
  10. Mahasiswa membayar biaya Ujian Skripsi (Pendadaran) ke Bank.
  11. Mahasiswa mendaftar ke Biro Skripsi/TA Program Studi untuk dilaksanakan Ujian Skripsi/ dengan menunjukkan syarat-syarat yang sudah ditentukan.
  12. Biro Skripsi/TA menunjuk dosen penguji dan membuat jadwal ujian.
  13. Mahasiswa yang tidak lulus diberi kesempatan sekali untuk mengulang ujian Skripsi/TA.